Camat Bunyu Apresiasi Giat Inver PPTKH
BUNYU – Selasa (9/7) malam, bertempat di Balai Adat Tidung Kecamatan Bunyu digelar acara ramah tamah dan audiensi singkat Tim Identifikasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Tim ini sendiri terdiri dari sejumlah instansi. Diantaranya, perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, dan lainnya.
Di utarakan Muhammad Sya’roni, Koordinator Tim Inver PPTKH, secara teknis kegiatan ini dipusatkan pada 4 pulau (2 pulau besar dan 2 pulau kecil). Untuk menjalankan kegiatan di lapangan, tim akan dibagi menjadi 16 regu dengan total personel 124 orang.
“Yang patut saya garis bawahi, tim ini tidak bertugas mengeluarkan lokasi yang di inver menjadi diluar kawasan. Tetapi, kami hanya mencocokan verifikasi SP2FBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang diajukan warga pada lokasi dimaksud,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Camat Bunyu, Zainuddin mengaku menyambut baik kegiatan ini. “Saya mengapresiasi sekali dengan kedatangan tim ini. Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik sesuai harapan. Walaupun di lapangan akan menemui kendala, tetap harus berkoordinasi, dan kami berharap pelaksanaan berjalan lancar tidak kurang satu apapun hingga selesai,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.
Pembentukan Tim Percepatan PPTKH itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 September 2017 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2017.
Menurut Perpres tersebut, Tim Percepatan PPTKH mempunyai sejumlah tugas. Yakni, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Lalu, menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Selain itu, tim ini juga menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; menetapkan mekanisme resettlement; melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.(*/DWIHER)