KPH Kembali Amankan Penyelundupan Kayu Ilegal dari Tana Tidung Menuju Tarakan
Maraknya aktivitas pembalakan liar di Kalimantan menyebabkan berkurangnya luasan hutan setiap tahunnya. Sehingga hal tersebut tidak jarang berdampak pada terjadinya bencana seperti longsor dan erosi tanah yang akhirnya berdampak pada masyarakat. Hal itu tak terkecuali di Kaltara.
Meski beberapa waktu lalu pemerintah dan pihak berwajib telah bersikap tegas pada pelaku usaha kayu ilegal di Kaltara, namun faktanya hingga saat ini jual-beli kayu ilegal masih terus terjadi. Sehingga saat ini selalu ada saja praktik pembalakan liar yang ditemukan.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan, Ridwanto Suma melalui Koordinator Polisi Hutan, Edy Sulianto menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal dari Tana Tidung menuju Tarakan, yang diangkut menggunakan dua unit truk.
Penangkapan dilakukan saat truk tersebut akan menyeberang menggunakan kapal feri di Pelabuhan Sebawang. “Senin (28/8) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita, kami berhasil mengamankan kayu yang masuk ke Tarakan. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Sehingga kami menahan kayu tersebut.
Ada 2 truk diduga menggunakan dokumen palsu. Untuk saat ini kedua truk diamankan ditanggapi Polres Tana Tidung untuk proses penyelidikan. Mobil bermuatan kayu ini hendak menyeberang ke Tarakan,” terangnya, Selasa (29/8).
Dikatakannya, untuk membawa kayu olahan ke Tarakan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah, diantaranya surat keterangan hasil hutan (SKHH), yang menjelaskan tentang asal-muasal dan tujuan kayu olahan tersebut. “SKHH ini wajib supaya kita tahu kayu ini diambil dari mana mau dibawa ke mana, untuk apa, jumlahnya berapa, jenis apa, berapa kubik dan lain-lain.
Untuk di Kalimantan Utara hanya ada 1 operator yang bisa mengecek keaslian dokumen, itu KPH. Jadi setiap urusan perkayuan baik pengiriman atau pun penangkapan harus ada tanggung jawab KPH untuk kami pastikan dokumennya dan kami cocokan dengan koordinat di hutan mana kayu ini diambil,” tukasnya.
“Meskipun yang menerbitkan dokumen atau pun barcode bisa dari perusahaan, tapi nomor dokumennya hanya bisa diterbitkan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Jadi ketahuan kalau dia pakai nomor dokumen palsu. Misalnya produksinya 1.000 dokumen yang dikasih dari Kementerian KLH 10, maka hanya bisa 10 kali melakukan pengiriman terhadap 1.000 produksi tersebut,” tuturnya.
Ia membeberkan untuk di Tarakan, terdapat 3 usaha kayu yang legal. Sehingga ia memastikan selain selain itu dipastikan ilegal. Ia membantah jika pengurusan perizinan kayu sulit dan memerlukan waktu panjang. Dikatakannya pengurusan perizinan jual-beli kayu tidaklah sulit dan tidak memerlukan waktu yang lama.
Asalkan kayu yang diambil memiliki izin. “Tidak sulit kok, yang penting dokumennya jelas alam bentuk koperasi atau perusahaan bisa asalkan resmi. Tidak ada pungli juga dalam pengurusan. Kalau ada viralkan saja sekarang kan sudah zaman canggih,” pungkasnya. (zac/lim)